FITZ FREEDOM ISLAMI

Pages

 
Showing posts with label Ibadah. Show all posts
Showing posts with label Ibadah. Show all posts

Mengingatkan Keutamaan Hari Jum'at Agar Semangat Meraih Keutamannya

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Allah Ta'ala berfirman,



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Hari jumat adalah hari yang agung di sisi Allah Ta'ala. Allah telah mengistimewakan hari jumat bagi kaum muslimin dan menjadikannya sebagai hari raya perpekan untuk mereka.

Pada hari itu, Allah mewajibkan shalat Jum'at dan khutbahnya. Memerintahkan kepada mereka agar bersama-sama mendatanginya untuk menyatukan hati dan membina persatuan mereka. Fungsi lainnya, kegiatan Jum'atan menjadi media taklim (pengajaran) untuk orang jahil di antara mereka, dan untuk memberikan peringatan bagi yang lalai. Juga sebagai media meluruskan orang yang menyimpang. Oleh sebab itu, Allah mengharamkan semua kesibukan dengan urusan dunia dan setiap aktifitas yang memalingkan dari menghadiri Shalat Jum'at saat sudah dikumandang panggilan Shalat.

Allah telah menyediakan janji istimewa bagi hamba-Nya yang memuliakan hari tersebut dengan pahala yang besar ampunan dosa selama satu pekan. Yakni apabila ibadah Jum'at yang dikerjakan hamba tersebut baik dan menghiasinya dengan syarat-syarat kesempurnaanya.

Diriwayatkan dari Aus bin Aus Radliyallah 'Anhu, berkata, "aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun." (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585)

Diriwayatkan dari Salman Radliyallah 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyaknya atau mengoleskan minyak wangi yang di rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan khutbah dengan seksama ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya." (dalamHR. Bukhari Shahih-nya, no. 859)

Pada hari Jum'at terdapat satu waktu yang mubarakah (diberkahi) yang ditunjukkan oleh hadits shahih dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah membicarakan tentang hari Jum'at lalu beliau bersabda,

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَقَالَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

"Sesungguhnya pada hari Jum'at itu terdapat satu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya." Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya, -yang kami pahami- untuk menunjukkan masanya yang tidak lama (sangat singkat)." (Muttafaq 'Alaih)


Maka hendaknya kita menyibukkan diri dengan berbagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, berbekal diri dengan takwa, amalan-amalan sunnah, zikir, doa, dan memperbanyak shalawat kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Dari Aus bin Aus Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam:

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ قَالَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ قَالَ يَقُولُونَ بَلِيتَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Karenanya perbanyaklah shalawat atasku pada hari itu, karenasesungguhnya shalawat kalian akan disampaikan kepadaku. Aus berkata: para shahabat berkata: "Ya Rasulallah, bagaimana shalawat kami atasmu akan disampaikan padamu sedangkan kelak engkau telah lebur dengan tanah?" Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dengan sanad yang shahih)

Hendaknya pada hari itu, kaum muslimin mengosongkan hati dari memikirkan kesibukan duniawi, lalu menyibukkan diri dengan taubat dan istighfar, zikir, bertasbih dan membaca Al-Qur'an. Khususnya membaca surat al-Kahfi, seperti yang ditunjukkan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Siapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'Atiq." (HR. Al-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736 dan Shahih al-Jami’, no. 6471)

Masih dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ

"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang anjuran membaca surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)


Hari Jum'at merupakan hari yang agung di antara hari-hari lainnya. Di dalamnya banyak berkah dan karunia. Selayaknya hamba muslim giat dan sungguh-sungguh memanfaatkan hari tersebut.

Apabila selesai shalat Jum'at maka bertebaranlah di muka bumi mencari karunia Allah dengan menjalin silaturahim, menjenguk orang sakit, dan banyak mengingat Allah sebagaimana firman-Nya,

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." (QS. Al-Jum'ah: 10)

Penutup

Semoga kita termasuk hamba-hamba Allah yang senantiasa mendapat hidayah darinya sehingga mengatahui setiap kebaikan yang diperintahkan agama kita dan diberi kuasa mengerjakannya. Sesungguhnya karunia Allah yang disediakan untuk hamba-hamba-Nya sangatlah banyak. Sebagiannya boleh jadi sudah kita ketahui sehingga kita semangat dan berusaha meraihnya. Namun boleh jadi di antara kita masih kurang mengatahuinya, sehingga ia tak terlalu mempedulikannya. Salah satunya karunia Allah yang di adakan pada hari Jum'at. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


Read more...

Rajin Shalat Jum'at Tapi "JANGAN" Meninggalkan Shalat-shalat Lainnya.

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Shalat Jum'at, bagi kaum muslimin, merupakan ibadah yang agung. Kareta waktu dan tempatnya yang terbatas, juga tata caranya memiliki kekhususan dari pada shalat-shalat wajib lainnya, sehingga apapun kondisinya mereka meluangkan waktu untuk mendatangi masjid, tempat diadakannya shalat Jum'at.

Sebagian orang muslim ada yang menyikapi shalat Jum'at demikian perhatian, namun tidak pada shalat wajib lainnya. Shalat-shalat lima waktu kurang mendapat perhatian. Bukan hanya tidak shalat tepat waktu dan berjama'ah, bahkan sering meninggalkannya. Bagaimana hukum orang yang menjalankan shalat Jum'at tapi tidak mengerjakan shalat-shalat lima waktu dengan kontinyu?

Syaikh Khalid Abdullah al-Mun'im al-Rifa'i menjawab masalah ini di islamway.com, dengan title: Hukmu Man Yushalli al-Jumu'ah Duuna Baaqi al-Shalawat. Berikut isi dari jawaban beliau:

Pendapat paling rajah dari perkataan para ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat telah keluar dari Islam (kafir).

Para ulama yang berpandangan kafirnya orang yang meninggalkan shalat berikhtilaf tentang jumlah shalat yang meninggalkannya menyebabkan kekafiran, apakah itu satu shalat, dua shalat atau lebih? Atau menjadi kafir dengan meninggalkan shalat secara keseluruhan?. Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dikafirkan karena meninggalkan satu shalat saja sehingga habis waktunya dan waktu untuk menjama'nya (maksudnya: shalat yang bisa dijama' dengannya, seperti Ashar bersama Zuhur, Maghrib dengan Isya'), inilah pendapat yang rajib (kuat), karena dalil-dali tentang meninggalkan shalat tidak membedakan antara orang yang meninggalkan dan selainnya.

Syarat habisnya waktu untuk menjama'nya didasarkan pada hadits Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadaku,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا قَالَ قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي قَالَ صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

"Bagaimana sikapmu jika pemimpin-pemimpinmu mengakhirkan shalat dari waktunya atau mengeluarkan pelaksanaan shalat dari waktunya? " Ia menjawab, "Aku berkata: Apa yang Anda perintahkan kepada-ku?" Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Shalatlah pada waktunya, lalu jika engkau mendapatinya bersama mereka, maka shalatlah, sesungguhnya itu menjadi nafilah bagimu." (HR. Muslim)

Al-Mardawi berkata dalam Al-Inshaf, dan perkataannya: Dan jika meninggalkannya karena meremehkannya, bukan menentannya, maka diseru untuk mengerjakannya. Jika ia menolak sehingga tinggal sangat sedikit waktu yang sesudahnya, maka wajib membunuhnya. Inilah madhabnya dan disepakati mayoritas sahabatnya."

Beliau berkata dalam al-Furu': Ia telah dipilih oleh mayoritas, al-Zarkasyi berkata: dan ini adalah yang masyhur."

Imam Ishaq berkata, "Dan hilang (habis)-nya waktu sampai diakhirkannya Zuhur hingga terbenamnya matahari, dan Maghrib hingga terbitnya Fajar. Sesungguhnya dijadikan akhir waktu-waktu shalat apa yang telah kami sifatkan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjama' dua shalat di Arafah dan Muzdalifah, juga dalam safar. Beliau melaksanakan salah satunya di waktu yang lain. Maka saat Nabi shalat yang pertama di waktu yang kedua dalam satu kondisi, dan yang kedua pada waktu yang pertama pada kondisi, maka waktu keduanya menjadi satu waktu dalam kondisi uzur (ada halangan). Hal ini sebagaimana diperintahkan bagi wanita haid, apabila telah suci sebelum terbenamnya matahari agar ia shalat Zuhur dan Ashar. Jika telah suci di penghujung malam, agar mengerjakan shalat Maghrib dan Isya'."

Dan dalam Kitab Al-Shalah milik Imam al-Marwazi disebutkan, "Ibnu al-Mubarak berkata: Siapa yang mengakhirkan satu shalat sehingga habis waktunya dengan sengaja tanpa ada uzur maka ia telah kafir."

Abu Muhammad Ibnu Hazm berkata dalam Al-Muhalla, "Sungguh telah datang keterangan dari Umar, Mu'adz, Adburrahman bin Auf, Abu Hurairah dan sahabat lainnya, bahwa orang yang meninggalkan shalat fardhu sekali saja dengan sengaja sehingga habis waktunya, maka ia seorang kafir murtad."

. . . sesungguhnya orang yang menjaga (mengerjakan) shalat Jum'at saja, maka ia kafir dan murtad. . .

Abu Umar Abdulbarr: Dan Ibrahim al-Nakha'i, al-Hakam bin Utbah, Ayyub al-Sakhtiyani, Ibnu al-Mubarak, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahawaih, mereka berkata: Siapa meninggalkan satu shalat saja dengan sengaja sehingga terlewat (habis) waktunya tanpa udzur, dan menolak mengqadha' dan mengerjakannya serta berkata: Aku tidak shalat; maka ia telah kafir, halal darah dan hartanya, ahli warisnya yang muslim tidak mewarisi darinya, ia diberi taubat; jika tidak (mau taubat) ia dibunuh, sedangkan hukum hartanya yang telah kami sebutkan seperti hukum harta orang murtad. Abu Dawud al-Thayalisi, Abu Hanifah, dan juga berpendapat dengan ini."

Lihatlah perkataan-perkataan ulama lainnya dalam kitab Al-Shalah milik Ibnu al-Qayyim, dan Tharh al-Tatsrib milik Ibnu al-Iraqi.

Dan pendapat yang kami rajihkan (kuatkan): sesungguhnya orang yang menjaga (mengerjakan) shalat Jum'at saja, maka ia kafir dan murtad. Pendapat inilah yang juga dirajihkan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah.

Syaikh Utsaimin berkata, "Laki-laki ini (yang shalat Jum'at saja) saya tidak meyakini bahwa shalatnya itu ibadah, oleh karenanya ia menjalankan shalat Jum'at sebagai kebiasaan karena ia mengenakan baju (bagus), berhias, memakai wewangian, dan pergi (berkendaraan)." (Selesai jawaban)

. . . Laki-laki ini (yang shalat Jum'at saja) saya tidak meyakini bahwa shalatnya itu ibadah, . . . (kata Syaikh Utsaimin)

Penutup

Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam sesudah ikrar dua Kalimat Syahadat. Ia amal pertama yang kan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat. Jika shalatnya baik maka bisa dipastikan baik pula amal lainnya. Sebaliknya, jika buruk maka menjadi pertanda buruk amal-amal lainnya. Sehingga selayaknya seorang muslim memperhatikan dan menjaga urusan shalat, khususnya yang wajib, secara keseluruhan dan tidak merehkannya walau satu shalat saja. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Read more...

Tatacara Sholat Taubat dan Ketentuannya

Bismillahirrahmaanirrahiim

Tatacara Pelaksanaan Sholat Taubat dan Ketentuannya
Tetap terbukanya pintu Taubat merupakan bagian dari Rahmat Allah Ta'ala kepada umat ini, Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa sampai ditengorokan dan Matahari terbit dari Barat, kesempurnaan anugrah ini berlanjut dengan men-Syariat-kan kepada mereka Ibadah paling mulia (yakni Sholat Taubat) untuk dijadikan sebagai sarana oleh Muznid (orang yang bertaubat) agar diterima Taubatnya.

DI SYARIAT KAN SHOLAT TAUBAT:

Para Ulama bersepakat tentang di Syariat kan Sholat Taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar Al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu. Dia berkata...Read More...

Baca Juga Artikel Terhubung dibawah ini:
Sholat Taubat Bagi Pelaku Maksiat

Wassallam.
Happy Blogging Mobile
Reply Posts: VOA-Islam (mobile)
Read more...