FITZ FREEDOM ISLAMI

Pages

 

MUI: Nikah Siri Halal Secara Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung merekasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 UU Perkawinan, yang akan menjadikan nikah siri sah secara nasional.
Ketua MUI, KH Amidhan, anak di luar nikah dalam pembahasan UU Perkawinan disebut “anak alam”. Anak alam sendiri mempunyai keperdataan dengan ibunya. Tetapi sebaliknya, anak alam tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya.

“Dengan keputusan MK itu, nikah siri itu sah secara nasional dan bisa dilaporkan di lembaga terkait. Di sisi lain, nikah siri sah secara agama. Tetapi, pelaku yang nikah siri dan menelantarkan anak hukumnya haram,” tegas Amidhan.

Menurut Amidhan, dalam pembahasan UU Perkawinan, anak di luar nikah disebut “anak alam”.
Anak alam secara keperdataan memiliki hubungan dengan ibunya, tetapi dengan ayahnya tidak ada hubungan keperdataan.

“Keputusan MK itu anak alam itu punya hubungan dengan ayahnya. Yang jadi kontroversi kalau anak itu hasil kumpul kebo. Apalagi jika anak hasil kumpul kebo itu harus diakui oleh negara,” ungkap Amidhan.

Seperti diketahui, Jumat (17/02), MK akhirnya mengabulkan judicial review gugatan artis Machica Mochtar terhadap pasal UU Perkawinan yang menyatakan bahwa “anak yang dilahirkan di luar perkawinan resmi hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya”.

Dengan putusan itu, anak yang lahir dari di luar pernikahan yang sah harus diakui dan mendapatkan haknya.

MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” sangat bertentangan dengan UUD 1945. (bilal/LI/arrahhmah.com)

Semoga bermanfaat, wassallam.
Reply Post: Ar-Rahmah